Paparan Mengenai UU informasi dan transaksi elektronik (ITE)

Teknologi merupakan pisau bermata dua. Bisa membantu kita, memudahkan kerja kita namun dapat pula menjadi suatu petaka bagi kita penggunanya. Maka dari itu dengan adanya UU ini, dapat melindungi masyarakat dari segala kejahatan teknologi atau biasa disebut cyber crime. 

Transaksi elektronik atau biasa disebut e-commerce tidak asing bagi pengguna internet. Dengan adanya online shopping dapat menghemat waktu dan efisien. E-commerce ini bukan saja telah menjadi mainstream budaya negara-negara maju tetapi juga telah menjadi model transaksi termasuk Indonesia. e-commerce tidak sebatas hanya dalam lingkup jual-beli online tapi juga dalam penggunaan teknologi Elektronik Data Interchange (EDI) dan Electronic Funds Transfer (EFT), yang kemudian diikuti oleh semakin populernya penggunaan Credit Cards, Automated Teller Machines, dan Telephone banking dalam berbagai kegiatan perniagaan di Indonesia.

 Dengan hal itu, terdapat banyak celah untuk melakukan kejahatan, dimulai dari pemalsuan penggunaan domain web suatu merk dagang yang harus nya adalah suatu hak cipta, data palsu suatu online shop atau pembeli yang berusaha menipu para seller online. Menjaga privacy data saat transaksi online juga sama pentingnya, agar data pelanggan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Identitas seseorang dapat diberikan dengan menggunakan electronic signature (tanda tangan elektronik). Tanda tangan elektronik ini harus dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah setelah melalui prosedur dan mekanisme keamanan yang terpercaya dan dapat dipertanggung jawabkan.

Kejahatan yang ditimbulkan oleh teknologi komputer dan telekomunikasi perlu diantisipasi. Istilah hacker, cracker, dan cybercrime telah sering terdengar dan menjadi bagian dari khazanah hukum pidana. Kejahatan yang melibatkan orang Indonesia sudah terjadi.

Eksistensi teknologi informasi disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih canggih dalam bentuk cyber crime. Disamping itu, mengingat teknologi informasi yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara maya (virtual), teknologi informasi juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku saat ini. Kenyataan ini telah menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan teknologi informasi.

Contoh kasus pelanggaran UU ITE  seperti yang kita tau tentang kasus Prita Mulyani yang hanya sharing tentang yang dia alami pada Surat Pembaca dan e-mail, kemudian beredar ke mailing-list. Lalu Herman Saksono, seorang Blogger / Programmer di Jogjakarta (saat kasus terjadi) melalui blog pribadi nya melakukan foto rekayasa Presiden SBY yang dianggap sebagai  penghinaan Presiden Republik Indonesia. dan yang terakhir yang sedang hangat-hangat nya dibicarakan, kicauan akun @Triomacan2000 yang menuduh Inggrid Kansil istri dari Syarief Hasan yang juga seorang Mentri, tentang perselingkuhan sang istri, juga tentang dugaan korupsi yang dilakukan putranya di salah satu kementerian.   

Sumber : Berbagai sumber dengan penambahan



Share this:

ABOUT THE AUTHOR

Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible

0 comments:

Posting Komentar