Paparan Mengenai UU no. 36 Tentang Telekomunikasi

Berdasarkan pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;

Perkembangan teknologi berbanding lurus dengan perkembangan telekomunikasi di  abad 21 ini. Telekomunikasi merupakan suatu alat vital jika diliat dari fungsi penggunaannya. Telekomunikasi penting dalam menunjang kegiatan perekonomian, mencerdaskan bangsa, memperlancar hubungam antar negara, bahkan pertahanan dan keamanan negara.

Dengan fungsi telekomunikasi tersebut yang memiliki peranan penting, maka dibuatlah UU ini untuk melindungi masyarakat dan kepentingan negara.  Di Indonesia, telekomunikasi di atur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang berisi ketentuan umum, asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan, penyelenggaraan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Undang-undang ini sangat membantu dalam memberikan batasan-batasan bagi pihak penyelenggara, pengguna serta pemerinntah dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi.

Contoh pelanggaran dibidang telekomunikasi :
Salah satunya adalah saat Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi Indosat Mega Media (IM2) mencapai Rp 1,3 triliun. Hitungan tersebut berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor negara.


Sumber :
Berbagai sumber dengan penambahan

Share this:

ABOUT THE AUTHOR

Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible

0 comments:

Posting Komentar