Ad Astra

  • Home
  • Download
  • Premium Version
  • Custom Theme
  • Contact
    • download templates
    • Link 2
    • Link 3
Home Archive for Mei 2013
Berdasarkan pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;

Perkembangan teknologi berbanding lurus dengan perkembangan telekomunikasi di  abad 21 ini. Telekomunikasi merupakan suatu alat vital jika diliat dari fungsi penggunaannya. Telekomunikasi penting dalam menunjang kegiatan perekonomian, mencerdaskan bangsa, memperlancar hubungam antar negara, bahkan pertahanan dan keamanan negara.

Dengan fungsi telekomunikasi tersebut yang memiliki peranan penting, maka dibuatlah UU ini untuk melindungi masyarakat dan kepentingan negara.  Di Indonesia, telekomunikasi di atur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang berisi ketentuan umum, asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan, penyelenggaraan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Undang-undang ini sangat membantu dalam memberikan batasan-batasan bagi pihak penyelenggara, pengguna serta pemerinntah dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi.

Contoh pelanggaran dibidang telekomunikasi :
Salah satunya adalah saat Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi Indosat Mega Media (IM2) mencapai Rp 1,3 triliun. Hitungan tersebut berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor negara.


Sumber :
Berbagai sumber dengan penambahan

Teknologi merupakan pisau bermata dua. Bisa membantu kita, memudahkan kerja kita namun dapat pula menjadi suatu petaka bagi kita penggunanya. Maka dari itu dengan adanya UU ini, dapat melindungi masyarakat dari segala kejahatan teknologi atau biasa disebut cyber crime. 

Transaksi elektronik atau biasa disebut e-commerce tidak asing bagi pengguna internet. Dengan adanya online shopping dapat menghemat waktu dan efisien. E-commerce ini bukan saja telah menjadi mainstream budaya negara-negara maju tetapi juga telah menjadi model transaksi termasuk Indonesia. e-commerce tidak sebatas hanya dalam lingkup jual-beli online tapi juga dalam penggunaan teknologi Elektronik Data Interchange (EDI) dan Electronic Funds Transfer (EFT), yang kemudian diikuti oleh semakin populernya penggunaan Credit Cards, Automated Teller Machines, dan Telephone banking dalam berbagai kegiatan perniagaan di Indonesia.

 Dengan hal itu, terdapat banyak celah untuk melakukan kejahatan, dimulai dari pemalsuan penggunaan domain web suatu merk dagang yang harus nya adalah suatu hak cipta, data palsu suatu online shop atau pembeli yang berusaha menipu para seller online. Menjaga privacy data saat transaksi online juga sama pentingnya, agar data pelanggan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Identitas seseorang dapat diberikan dengan menggunakan electronic signature (tanda tangan elektronik). Tanda tangan elektronik ini harus dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah setelah melalui prosedur dan mekanisme keamanan yang terpercaya dan dapat dipertanggung jawabkan.

Kejahatan yang ditimbulkan oleh teknologi komputer dan telekomunikasi perlu diantisipasi. Istilah hacker, cracker, dan cybercrime telah sering terdengar dan menjadi bagian dari khazanah hukum pidana. Kejahatan yang melibatkan orang Indonesia sudah terjadi.

Eksistensi teknologi informasi disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih canggih dalam bentuk cyber crime. Disamping itu, mengingat teknologi informasi yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara maya (virtual), teknologi informasi juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku saat ini. Kenyataan ini telah menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan teknologi informasi.

Contoh kasus pelanggaran UU ITE  seperti yang kita tau tentang kasus Prita Mulyani yang hanya sharing tentang yang dia alami pada Surat Pembaca dan e-mail, kemudian beredar ke mailing-list. Lalu Herman Saksono, seorang Blogger / Programmer di Jogjakarta (saat kasus terjadi) melalui blog pribadi nya melakukan foto rekayasa Presiden SBY yang dianggap sebagai  penghinaan Presiden Republik Indonesia. dan yang terakhir yang sedang hangat-hangat nya dibicarakan, kicauan akun @Triomacan2000 yang menuduh Inggrid Kansil istri dari Syarief Hasan yang juga seorang Mentri, tentang perselingkuhan sang istri, juga tentang dugaan korupsi yang dilakukan putranya di salah satu kementerian.   

Sumber : Berbagai sumber dengan penambahan



Perlindungan hak cipta  pada UU No. 19 pasal 1 yang menjelaskan  bahwa:

Berdasarkan UU no. 19 hal cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan itu menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.

Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

Dikarenakan negeri kita Indonesia kaya akan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia maka diperlukan perlindungan hukum yang memadai agar masyarakat merasa terlindungi atas hak-hak mereka. Dengan begitu pula, mereka para penghasil suatu karya tidak akan pernah bosan untuk tetap menghasilkan karya-karya inovatif lainnya. 

contoh pelanggaran hak cipta :
- Oracle Klaim Miliaran Dolar dari Google. Oracle melakukan tuntutan hukum pada Google pada paro Agustus lalu. Mereka memasukkan tuntutan hukumnya di pengadilan Kalifornia dan menuduh Google terang-terangan menggunakan hak paten Java

- Apple vs. Samsung. Apple memang telah menggugat Samsung secara resmi, yang berarti mengajukan gugatan ke pengadilan. Bukan asal gugat, karena Apple memiliki bukti yang dijadikan dasar tuduhan itu. Pasalnya ada pada ponsel dan tablet Galaxy Series yang dikatakan para pengacara Apple sebagai produk yang menjiplak iPhone dan iPad.

- Nokia Gugat Apple atas 46 Butir Pencurian Hak Cipta. Awal Mei 2011 ini Nokia telah mengajukan gugatan atas Apple ke pengadilan wilayah Wisconsin. Nokia melaporkan ada 5 hak ciptanya yang dianggap telah dicuri oleh Apple dan digunakan pada iPhone dan iPad 3G. Dalam gugatannya Nokia menyebutkan adanya penggunaan tanpa ijin teknologi untuk transmisi suara dan data menggunakan positioning data yang ada di tiap aplikasi. Juga, temuan Nokia berupa konfigurasi antena milik mereka yang digunakan di produk Apple. Konfigurasi antene tersebut mampu mengoptimalkan performa dan memperkecil ruang. Teknologi itu kemudian berpengaruh pada desain ponsel/tablet sehingga bisa dibuat dalam dimensi lebih kecil dan tipis.

- Pelanggaran hak cipta beberapa hasil seni dan budaya Indonesia diklaim oleh negara tetangga, Malaysia.

Sumber :
Berbagai sumber dengan penambahan

Sebelum menjelaskan mengenai sumber data spasial untuk pengembangan sig, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu data spasial.
Data Spasial
Data spasial adalah data grafis yang mengidentifikasikan kenampakkan lokasi geografi    berupa titik garis, dan poligon. Data spasial diperoleh dari peta yang disimpan dalam bentuk digital (numerik).
 
1.   Titik
Sebuah titik dapat menggambarkan objek geografi yang berbeda-beda menurut skalanya. Sebuah titik menggambarkan kota jika pada peta skala kecil, tetapi menggambarkan objek tertentu yang ebih spesifik dalam wilayah kota, misalnya pasar, jika pada peta skala besar.
2.    Garis
Sebuah garis juga dapat menggambarkan objek geografi yang berbeda-beda menurut skalanya. Sebuah garis menggambarkan jalan atau sungai pada peta skala kecil, tetapi menggambarkan batas wilayah administratif pada peta skala bear.
3.   Area
Seperti halnya titik dan garis, area juga dapat menggambarkan objek yang berbeda menurut skalanya. Area dapat menggambarkan wilayah hutan atau sawah pada peta skala besar.
 
 
Sumber Data Spasial
Data spasial dapat dihasilkan dari berbagai macam sumber, diantaranya adalah :

1. Citra Satelit, data ini menggunakan satelit sebagai wahananya. Satelit tersebut menggunakan sensor untuk dapat merekam kondisi atau gambaran dari permukaan bumi. Umumnya diaplikasikan dalam kegiatan yang berhubungan dengan pemantauan sumber daya alam di permukaan bumi (bahkan ada beberapa satelit yang sanggup merekam hingga dibawah permukaan bumi), studi perubahan lahan dan lingkungan, dan aplikasi lain yang melibatkan aktifitas manusia di permukaan bumi.                                                                                 Kelebihan dari teknologi terutama dalam dekade ini adalah dalam kemampuan merakam cakupan wilayah yang luas dan tingkat resolusi dalam merekam obyek yang sangat tinggi. Data yang dihasilkan dari citra satelit kemudian diturunkan menjadi data tematik dan disimpan dalam bentuk basis data untuk digunakan dalam berbagai macam aplikasi. Mengenai spesifikasi detail dari data citra satelit dan teknologi yang digunakan akan dibahas dalam bab tersendiri. 

2. Peta Analog, sebenarnya jenis data ini merupakan versi awal dari data spasial, dimana yang mebedakannya adalah hanya dalam bentuk penyimpanannya saja. Peta analago merupakan bentuk tradisional dari data spasial, dimana data ditampilkan dalam bentuk kertas atau film. Oleh karena itu dengan perkembanganteknologi saat ini peta analog tersebut dapat di scan menjadi format digital untuk kemudian disimpan dalam basis data.

3. Foto Udara (Aerial Photographs), merupakan salah satu sumber data yang banyak digunakan untuk menghasilkan data spasial selain dari citra satelit. Perbedaannya dengan citra satelit adalah hanya pada wahana dan cakupan wilayahnya. Biasanya foto udara menggunakan pesawat udara. Secara teknis proses pengambilan atau perekaman datanya hampir sama dengan citra satelit. Sebelum berkembangan teknologi kamera digital, kamera yang digunakan adalah menggunakan kamera konvensional menggunakan negatif film, saat ini sudah menggunakan kamera digital, dimana data hasil perekaman dapat langsung disimpan dalam basis data. Sedangkan untuk data lama (format foto film) agar dapat disimpan dalam basis data harus dilakukan conversi dahulu dengan mengunakan scanner, sehingga dihasilkan foto udara dalam format digital. Lebih lanjut mengenai spesifikasi foto udara akan dibahas dalam bab tersendiri. 

4. Data Tabular, data ini berfungsi sebagai atribut bagi data spasial. Data ini umumnya berbentuk tabel. Salah satu contoh data ini yang umumnya digunakan adalah data sensus penduduk, data sosial, data ekonomi, dll. Data tabulan ini kemudian di relasikan dengan data spasial untuk menghasilkan tema data tertentu. 

5. Data Survei (Pengamatan atau pengukuran dilapangan), data ini dihasilkan dari hasil survei atau pengamatan dilapangan. Contohnya adalah pengukuran persil lahan dengan menggunakan metode survei terestris.     

6. Data GPS (Global Positioning System)
Teknologi GPS memberikan terobosan penting dalam menyediakan data bagi SIG. Keakuratan pengukuran GPS semakin tinggi dengan berkembangnya teknologi. Data ini biasanya direpresentasikan dalam format vektor. Pembahasan mengenai GPS akan diterangkan selanjutnya.

Sumber :
http://novrisyahreza.blogspot.com/2013/04/sumber-sumber-data-spasial-untuk.html
http://kuliahitukeren.blogspot.com/2011/12/sumber-data-spasial.html
Langganan: Postingan ( Atom )

Instagram

Instagram

LATEST POSTS

  • Cara yang salah saat hari AIDS sedunia diperingati
    Hari AIDS sedunia yang diperingati setiap tanggal 1 Desember ada dua sisi hal yang suka aku pikirkan. Maksudnya seperti ini, pertama bia...
  • FTV atau Sinetron?
    Minggu ini dalam keadaan dirawat dirumah sakit, diatas tempat tidur, dan dengan selang infus ditangan kanan aku berusaha tetap melaksanakan ...
  • Sistem Penyimpanan File
    Sehubungan dengan diberikannya tugas kelompok oleh Ibu Lulu Chaerani Munggaran dari mata kuliah Struktur & Organisasi Data 1, maka kami ...
  • Review Software ERP : Compiere
    Untuk kali ini, saya akan mencoba untuk mereview salah satu contoh software ERP yang free. Namun sebelumnya saya akan menjelaskan sedikit ap...
  • Supply Chain Perusahaan Biskuit Kaleng
    Supply chain adalah logistic network. Dalam hubungan ini ada beberapa pemain utama yang merupakan perusahaan yang mempunyai kepentingan ya...
  • Resensi Novel: Perfume - The Story of a Murderer
    Judul buku           : Perfume - The Story of a Murderer Penulis                 : Patrick Suskind Tebal  ...
  • Middleware Telematika
    Middleware Telematika Kebutuhan Middleware Middleware adalah software yang dirancang untuk mendukung pengembangan sistem tersebar deng...
  • Telematika
    Pengertian Telematika Secara harfiah, telematika berasal dari bahasa perancis “telematique” yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan...
  • Paparan Mengenai UU no. 36 Tentang Telekomunikasi
    Berdasarkan pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi: Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengir...
  • Magnum Choco -Cappuccino. must try!!
    Malam ini saya nyobain varian magnum terbaru, magnum choco-cappuccino. Iklannya menggoda banget deh kalau di tv, si cewe itu megang magnum d...

Categories

  • Bahasa Indonesia 2 (2)
  • curhat (7)
  • Etika dan Profesionalisme TSI (4)
  • fashion (2)
  • GIS (3)
  • Knowledge (1)
  • KSI Lanjut (2)
  • Pengantar Telematika (3)
  • PPSI (3)
  • resensi novel (1)
  • short conversation (SC) (2)
  • Sitem Informasi Geografis. (2)
  • Softskill (4)
  • speak up (6)
  • techno (1)
  • TOU (6)
  • Tugas (9)

Pages

  • Home
Diberdayakan oleh Blogger.

Other Link

  • BRP Ballroom
  • BRP SUCOFINDO
  • Gunadarma
  • Kaskus

Followers

Mengenai Saya

Foto saya
Putri Meidina
Lihat profil lengkapku

Blog Archive

  • ▼  2013 (13)
    • ►  Juli (2)
    • ▼  Mei (4)
      • Paparan Mengenai UU no. 36 Tentang Telekomunikasi
      • Paparan Mengenai UU informasi dan transaksi elektr...
      • Paparan Mengenai UU no. 19 Tentang Hak Cipta
      • Sumber Data Spasial Untuk Pengembangan GIS
    • ►  April (4)
    • ►  Maret (2)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2012 (10)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (4)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
  • ►  2011 (18)
    • ►  Mei (2)
    • ►  April (5)
    • ►  Maret (5)
    • ►  Februari (4)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2010 (11)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (6)
    • ►  September (1)

Flickr

About

Copyright 2014 Ad Astra.
Distributed By My Blogger Themes | Designed By OddThemes