Berdasarkan pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999
Tentang Telekomunikasi:
Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
Perkembangan teknologi berbanding lurus dengan perkembangan telekomunikasi di abad 21 ini. Telekomunikasi merupakan suatu alat vital jika diliat dari fungsi penggunaannya. Telekomunikasi penting dalam menunjang kegiatan perekonomian, mencerdaskan bangsa, memperlancar hubungam antar negara, bahkan pertahanan dan keamanan negara.
Dengan fungsi telekomunikasi tersebut yang memiliki peranan penting, maka dibuatlah UU ini untuk melindungi masyarakat dan kepentingan negara. Di Indonesia, telekomunikasi di atur dalam Undang-Undang No. 36
Tahun 1999 yang berisi ketentuan umum, asas dan tujuan telekomunikasi,
pembinaan, penyelenggaraan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan
pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-undang ini sangat membantu dalam memberikan batasan-batasan bagi pihak penyelenggara, pengguna serta pemerinntah dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi.
Contoh pelanggaran dibidang telekomunikasi :
Salah satunya adalah saat Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi Indosat Mega Media (IM2) mencapai Rp 1,3 triliun. Hitungan tersebut berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor negara.
Sumber :
Berbagai sumber dengan penambahan